News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Membandingkan Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Bedanya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPresiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) siang ini.

Mereka nantinya akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?

Penghasilan wakil menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam beleid tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentabg Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.

Baca: Kegiatan Veronica Tan Saat Ini Setelah Ahok Sudah Bahagia dengan Istri Barunya

Baca: Sambil Menangis, Ibu Muda Ini Mengakui Habisi Anaknya Sendiri di Hadapan Polisi

Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan

Baca: Tersangka Pelaku Pembunuhan PNS PUPR Ternyata Orang Terakhir yang Bersama Korban

Baca: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Romantis di Singapura yang Cocok Dikunjungi Bersama Pasangan

Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Rumah Dinas dan Kendaraan

Tak hanya mendapat tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.

Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini