News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Beda Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Rinciannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) siang kemarin.

Mereka nantinya akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?

Penghasilan wakil menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam beleid tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentabg Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sejumlah Wakil Menteri saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Rumah dinas Menter di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Sabtu (15/10/2016) petang. Hanya satu mobil sedan dan tiga petugas keamanan berada di garasi rumah. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Rumah Dinas dan Kendaraan

Tak hanya mendapat tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.

Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Perkenalan 12 wakil menteri dilakukan Jokowi di Istana Kepresidenan hari ini, Jumat (25/10/2019).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati berpidato pada konferensi pers dan diskusi publik Tokopedia di Djakarta Theatre Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Diskusi publik ini bertemakan Dampak Tokopedia terhadap Perekononian Indonesia sekaligus memaparkan hasil penelitian bagaimana Tokopedia memiliki pengaruh besar untuk perkonomian Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Anggaran Gaji Wakil Menteri

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebutuhan anggaran untuk wakil menteri ( Wamen) ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia bilang tidak ada penambahan anggaran khusus untuk Wamen. Sri Mulyani memastikan anggaran untuk Wamen dapat diserap dari APBN yang sudah disahkan.

"Sudah masuk (kebutuhan Wamen) ada di dalam kementerian dan lembaga, semua masih bisa di-absorb dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet Paripurna, di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019).

Tugas Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo menambah jumlah wakil menteri di kabinetnya hingga mencapai 12 orang.

Padahal di periode pertama Jokowi dan Jusuf Kalla, hanya ada tiga wakil menteri, yakni wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral.

Lalu, apa alasan Jokowi kini menambah wakil menteri sampai empat kali lipat dari sebelumnya?

"Karena kan Presiden ingin cepat kerjanya. Jadi harus dibantu oleh banyak orang," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memperkenalkan calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Fadjroel, Presiden mengharapkan para wakil menteri bisa membantu meningkatkan dan mempercepat kinerja di masing-masing kementerian.

Ia membantah penambahan jumlah wakil menteri ini untuk bagi-bagi kursi.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut Moeldoko, wamen dalam jumlah cukup besar memang dibutuhkan untuk mempercepat langkah tiap kementerian dalam mencapai target yang sudah ditetapkan.

"Kenapa kok banyak, namannya saja sudah Kabinet Indonesia Maju. Kalau orang mau maju kan high speed kan, jadi perintah Presiden harus kerja keras, kerja cepat, maka memang perlu ada backup dengan kapasitas yang ada ini," kata dia.

Pengangkatan Wamen di Kabinet Jokowi Ingkari UU Kementerian Negara

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo mengingkari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkatwakil Menteri pada Kementerian tertentu"

"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif. Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Bayu dalam keterangan pers, Jumat (25/10/2019).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, untuk dapat menentukan apakah suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru dapat diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.

"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," kata Bayu.

Tujuan pengangkatan Wamen, lanjut Bayu, pada dasarnya untuk meringankan beban kerja yang berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu.

Sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.

"Pengangkatan wamen di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Hal ini terkonfirmasi karena Wamen yang diangkat Presiden dari Parpol pendukung dan relawannya saat Pemilu yang lalu," kata dia.

Menurut Bayu, maksud awal pembentukan UU Kementerian Negara saat mengatur posisi Wamen adalah diproyeksikan untuk kalangan profesional.

"Sikap Presiden yang demikian ini juga bentuk inkonsistensi atas janji pemerintahan yang sederhana, ramping namun kaya fungsi dan bekerja cepat," kata Bayu.

Berikut 12 wakil menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo. Dilansir dari Kompas.com 12 wakil menteri ini terdiri dari 5 orang dari parpol, 5 orang dari profesional, 1 dari tim sukses, dan 1 dari relawan Projo.

Parpol:

1. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Politisi PPP dan Waketum MUI),
2. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (Politisi PDI-P dan mantan Bupati Jayawijaya),
3. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Politisi Golkar),
4. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra (Politisi PSI)
5. Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo (Wakil Sekjen Perindo).

Profesional:

1. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (Dirut Indonesia Asahan Aluminium (Inalum))
2. Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo (Direktur Utama Bank Mandiri),
3. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (Dubes RI untuk Amerika Serikat),
4. Wakil Menteri LHK Alue Dohong (pejabat Badan Restorasi Gambut)
5. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal).

Relawan:

1. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (relawan Projo)

Timses:

1. Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono (Bendahara Umum Tim Kampanye di Pilpres 2019)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini