TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diselenggarakan pada Jumat (25/10/2019) siang.
Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.
Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.
Dilansir Tribunnews.com, penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.