News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Rincian Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri yang Akan Didapat Masing-masing Wamen

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diselenggarakan pada Jumat (25/10/2019) siang.

Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Setelah dilantik, ke-12 wakil menteri tersebut akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang telah diatur.

Dilansir Tribunnews.com, penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pangkatnya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini