12. Kab. Kubu Raya 227 formasi
13. Kab. Kayong Utara 183 formasi
14. Kota Pontianak 400 formasi
15. Kota Singkawang 146 formasi
Baca: Dibuka Mulai 11 November 2019, Ini Dia Daftar Formasi Pembukaan CPNS 2019 Provinsi Aceh
Kalimantan Tengah
1. Provinsi Kalimantan Tengah 381 formasi
2. Kab. Kapuas 225 formasi
3. Kab. Barito Utara 144 formasi
4. Kab. Barito Selatan 187 formasi
5. Kab. Kotawaringin Timur 213 formasi
6. Kab. Kotawaringin Barat 141 formasi
7. Kab. Pulang Pisau 143 formasi
8. Kab. Gunung Mas 189 formasi
9. Kab. Lamandau 171 formasi
Kalimantan Utara
1. Provinsi Kalimantan Utara 300 formasi
2. Kab. Malinau 100 formasi
3. Kab. Tana Tidung 194 formasi
4. Kab. Timor Tengah Utara 182 formasi
5. Kab. Timor Tengah Selatan 348 formasi
6. Kab. Alor 201 formasi
7. Kab. Sikka 278 formasi
8. Kab. Flores Timur 137 formasi
9. Kab. Ende 96 formasi
10. Kab. Ngada 158 formasi
11. Kab. Manggarai 214 formasi
12. Kab. Sumba Timur 97 formasi
13. Kab. Sumba Barat 132 formasi
14. Kab. Lembata 141 formasi
15. Kab. Rote Ndao 119 formasi
16. Kab. Manggarai Barat 154 formasi
17. Kab. Manggarai Timur 164 formasi
18. Kab. Sumba Barat Daya 126 formasi
19. Kab. Nagekeo 149 formasi
20. Kab. Sumba Tengah 193 formasi
21. Kab. Sabu Raijua 146 formasi
22. Kab. Malaka 158 formasi
23. Kota Kupang 246 formasi
Baca: Inilah 5 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN
Beberapa kesalahan sering terjadi saat calon peserta seleksi CPNS melakukan pendaftaran.
Sebagian besar di antaranya mempengaruhi hasil tahap pertama, yakni tahap administasi.
Berikut beberapa kesalahan yang kerap terjadi saat pendaftaran:
1. Database kependudukan yang tidak update.
Terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/ bukan KTP asli.
4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta seleksi CPNS harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
(Pendaftaran hanya melalui portal sscasn.bkn.go.id)
Kedua nomor tersebut harus sesuai dengan data kependudukan Dirjen Dukcapil Pusat.
Baca: DAFTAR Lengkap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang Buka Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
(Tribunnews.com/Inza Maliana)