News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Dua Mahasiswa UHO Kendari Tewas saat Demonstrasi, Komnas HAM Kirim Tim Pencari Fakta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019)

"Secara keseluruhan, diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan,penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membebastugaskan enam anggotanya dari jabatan mereka saat ini. Enam anggota tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Keenamnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diketahui tertembak peluru tajam.

"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

Hendro menjelaskan, polisi-polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.

"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini