Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni menilai tindakan kesewenangan yang dilakukan partai politik dengan mengganti caleg terpilih mereka dengan yang dikehendaki sangat mencederai rasa keadilan.
Hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
Baca: Telah Diterapkan, Begini Realisasi 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara Ala Pemprov DKI
Berdasarkan Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan penetapan perolehan jumlah kursi tiap parpol dilakukan dengan ketentuan membagi suara sah setiap parpol dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
Hasil pembagiannya diurutkan berdasarkan nilai suara terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, terbanyak kedua dapat kirsi kedua, dan seterusnya sampai jumlah lursi di dapil habis terbagi.
"Tindakan yang sewenang-wenang memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi kita," ungkap Titi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Menurut Titi, kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat, dan rakyat pun punya kehendak siapa yang mereka inginkan untuk duduk di kursi DPR maupun DPRD.
Baca: Amien Rais Tahan Diri untuk Komentari Kabinet Jokowi-Maaruf: Harus Adil dan Sportif
Sehingga semestinya parpol yang menjadi kendaraan politik para caleg tidak sewenang-wenang mengganti begitu saja caleg dengan perolehan suara terbanyak.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yang mereka inginkan duduk di kursi DPR dan DPRD. Mestinya imi tidak dicederai," jelas dia.