TRIBUNNEWS.COM - Smart SIM atau SIM Pintar resmi diluncurkan pada 22 September 2019, lalu.
SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Simak cara mudah untuk membuat Smart SIM pun tidak berbeda jauh dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya untuk membuat SIM Pintar ini, pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.
Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.
Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.