News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Kongkalikong Pekerjaan Fiktif 14 Proyek di Waskita Karya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (29/10/2019).

Selain Yuly Ariandi, tim penyidik juga memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya lainnya, yakni Hori Djunaidi dan Dono Parwoto.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Baca: Diminta Mundur jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

"Hari ini penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman) dalam kasus TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai kongkalikong yang diduga dilakukan Yuly Ariandi dan Fathor Rachman terkait pekerjaan fiktif 14 proyek.

Termasuk mengenai pembayaran dan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan kedua tersangka.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya (Persero) Tbk," ujar Yuyuk.

Baca: Cara Main Game Truth or Dare di IG Seperti Gisel dan Gempi, Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini

KPK belakangan ini tampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.

Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.

Pada Senin (28/10/2019) kemarin misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini