TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PDIP Junico Siahaan atau yang akrab dipanggil Nico Siahaan.
Nico bakal bersaksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Saksi diperiksa untuk tersangka SUN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Nico yang memakai baju serba hitam sudah terlihat duduk di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum memasuki kantor lembaga antirasuah, ia memilih tidak bersuara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU.
Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Baca: Guru Membuka 63.000 Formasi, Ini 4 Formasi dengan Jumlah Terbanyak pada CPNS 2019
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu.
Aliran duit ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
KPK sebenarnya sudah pernah memintai keterangan politikus PDIP Nico Siahaan beberapa waktu lalu.
Nico Siahaan merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda yang digelar pada 2018 lalu.
Dalam perkara sebelumnya, Nico Siahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta ke KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Sunjaya yang diperuntukkan untuk Kongres Pemuda.
KPK sendiri telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Nico Siahaan tersebut.
Uang tersebut, kata Febri, telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri beberapa waktu lalu.