Kemudian, TPF Komnas HAM juga menyebutkan adanya tindakan beberapa anggota Polri yang sewenang-wenang melakukan tindak kekerasan, seperti dalam video yang terekam di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada saat kejadian itu.
Adapun untuk orang hilang disebutkan sebanyak 32 orang yang terlibat dalam kejadian itu.
Komnas HAM menduga munculnya laporan orang hilang tersebut karena kurangnya akses atas informasi dan penyelidikan.
"Penangkapan dan penahanan tanpa menginformasikan kepada pihak keluarga, dan kuasa hukum adalah pelanggaran HAM terhadap hak-hak tersangka," kata Beka.
Berdasarkan temuannya, Beka menilai jika pasukan Brimob dan Dalmas Nusantara nampak tidak siap dalam menangani aksi massa, terutama aksi massa yang melakukan pembakaran asrama Polri di Petamburan.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Mereka dinilai belum memahami adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terakhir, Komnas HAM menyebutkan mobilisasi massa dan eklasi kekerasan dipengaruhi oleh informasi di media sosial yang diduga kuat dirancang secara sistematis pada sebelum, saat, dan sesudah 21-23 Mei 2019.