News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

221 Juta Peserta JKN-KIS Separuhnya Dibiayai oleh Pemerintah, Berapa Tepatnya?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah peserta BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Tercatat ada 221.203.615 peserta program jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, dari 221juta peserta JKN-KIS tersebut, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Tepatnya, ada 96,8juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Iklan yang dibuat BPJS Kesehatan menampilkan sosok Joker dengan tulisan JKN-KIS menanggung penderita penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-joker lainnya diunggah di Facebook. Iklan ini menuai kritik dari penggiat dan pemerhati kesehatan jiwa. (Facebook)

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf berharap melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Baca: Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?

Perubahan Penyesuaian Iuran

Perpres tersebut mengalami beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a.Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaandari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini