TRIBUNNEWS.COM - Tercatat ada 221.203.615 peserta program jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, dari 221juta peserta JKN-KIS tersebut, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 96,8juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf berharap melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Baca: Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?
Perubahan Penyesuaian Iuran
Perpres tersebut mengalami beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a.Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaandari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
Baca: BPJS Watch Sebut Peserta Akan Ogah-ogahan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,- (*)
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)