News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

221 Juta Peserta JKN-KIS Separuhnya Dibiayai oleh Pemerintah, Berapa Tepatnya?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah peserta BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Tercatat ada 221.203.615 peserta program jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, dari 221juta peserta JKN-KIS tersebut, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Tepatnya, ada 96,8juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Iklan yang dibuat BPJS Kesehatan menampilkan sosok Joker dengan tulisan JKN-KIS menanggung penderita penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-joker lainnya diunggah di Facebook. Iklan ini menuai kritik dari penggiat dan pemerhati kesehatan jiwa. (Facebook)

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf berharap melalui penyesuaian iuran, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Baca: Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?

Perubahan Penyesuaian Iuran

Perpres tersebut mengalami beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a.Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaandari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi

Baca: BPJS Watch Sebut Peserta Akan Ogah-ogahan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,

b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-

c. Kelas I menjadiRp 160.000,- (*)

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini