News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Anggota Dewan

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU KUHP Di-Carry Over

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan RUU KUHP menjadi satu di antara RUU yang akan di-carry over atau dilanjutkan kembali pembahasannya pada keanggotaan 2019-2024.

Hal itu merespons beberapa RUU yang sempat tertunda pengesahannya pada DPR periode lalu.

"Tergantung kesepakatan antara pemerintahan bersama dengan Baleg, mungkin juga komisi-komisi, tetapi kan tidak semua yang carry over. Nanti kita lihat substansinya seperti apa, apakah memang pembahasannya sudah mencakup beberapa persen dari DIM yang sudah disepakati atau tidak. Kedua menyangkut soal urgensinya," kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU tentang KUHP itu pasti akan di-carry over. Nah, soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena kalau RKUHP udah pasti di III yang bahas, di Komisi III," imbuhnya.

Baca: Hak Veto Menko Kabinet Jokowi Berpotensi Abuse Of Power

Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan penting untuk memasukkan status carry over ke dalam Prolegnas.

Teknis pembahasan akan dikembalikan kepada tiap-tiap komisi.

Baca: Usai dikunjungi Komisi III, Komjen Idham Azis Lanjut Fit and Proper Test Di DPR

"Tergantung mekanisme yang membahasnya, yang penting buat kita di Baleg memasukkan kembali dengan status carry over dalam Prolegnas, mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak. Mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini