TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Rommy kembali menjalani sidang pengadilan tindak perkara suap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sidang lanjutan ini menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Saksi-saksi tersebut dianggap mengetahui proses seleksi jabatan di Kementerian Agama, satu di antaranya Ahmadi.
Diketahui sebelumnya, Ahmadi menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Agama.
Dilansir channel YouTube KompasTV, pada persidangan ia bercerita mengenai pertemuan dengan Rommy yang saat itu masih aktif sebagai Ketua Umum PPP.
Baca: Disebut Terima Aliran Dana Rp700 Juta dari Korupsi Alkes Wawan, Apa Kata Rano Karno?
Pihaknya mengaku telah diminta memenangkan dan meloloskan sejumlah nama, satu di antaranya Haris Hasanudin yang seharusnya tidak lolos dalam proses administrasi karena masih dalam masa saknsi indisipliner.
Terdapat 86 calon yang mendaftar seleksi Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur pada waktu itu.
Ahmadi mengungkapkan sebanyak 22 calon tidak memenuhi syarat administrasi.
Dari 22 calon tersebut diketahui ada dua orang yang pernah dihukum selama 5 tahun, termasuk Haris.
Ahmadi menegaskan, ada perintah langsung dari Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan dengan pesan dari Rommy dan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.
"Pesan antara lain dari Pak Romi kepada Pak Sekjen. Pak Sekjen dari Pak Menteri," ujaranya kepada majelis hakim.
Ia menjelaskan, bahwa Haris tidak lulus seleksi tetapi perintah Kholis selaku Sekjen harus tetap dilaksanakan.
"Sejak itulah bahwa itu perintah Pak Sekjen harus diluluskan," ungkap Ahmad.
Namun, ia mengklaim tidak ada penjelasan lebih detail terkait permintaan tersebut.
Lebih lanjut, Ahmadi menyerahkan seluruh catatan kepada Nur Kholis termasuk menyerahkan nama Haris.
Ahmadi selaku Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag, sebelumnya mengaku Haris berada pada posisi nomor urut empat, namun berjalannya waktu ada perubahan menjadi tiga besar.
"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya Ahmad.
Baca: Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan
Disinyalir hakim, masuknya Haris ke tiga besar karena adanya perubahan nilai antar kandidat calon seleksi tersebut.
Ahmadi menjelaskan, perubahan nilai yang terjadi pada Haris adalah kewenangan atasan.
Tetapi ia tidak tahu mengenai proses perubahan nilai tersebut.
"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," pungkasnya.
Pihak jaksa juga sempat menanyakan tentang apa yang melatarbelakangi pertemuan Ahmadi dengan Rommy.
Ahmadi tidak menutup kemungkinan mengenai Lukman selaku kader PPP.
"Sederhana sekali secara politis kita tidak bisa mengingkari bahwa menteri agama dari PPP," kata Ahmadi.
Kemudian Jaksa sempat bertanya untuk mencari ketegasan pernyataan.
"Kalau sesama muslim, Anda belum tentu silaturahmi ke saya?" tanya jaksa tersebut.
Di sisi lain, Haris saat ini merupakan terpidana pemberi suap terhadap Rommy.
Ia terbukti bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena telah menyuap Rommy sebesar Rp 225 juta untuk mendapat jabatan sebagai Kakanwil Jatim.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)