News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arahan Jokowi Kepada Prabowo Terkait Anggaran Pertahanan: Sedapat Mungkin Jangan Impor Semuanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin gelar rapat terbatas (ratas) perdana di Kantor Presiden, Jakarta (30/10/2019)

Hal ini sesuai dengan aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Disebutkan, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Seorang Menteri juga mendapat tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal, penghasilan seorang Menteri per bulannya sebesar Rp18.648.000.

Baca: Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan

Tetapi, jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini