News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alkes

Bawa Berkas Perkara Wawan ke Ruang Sidang, Jaksa Gunakan Troli

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo

Wawan mentransfer uang kepada Jennifer Dunn menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.

Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.

JPU pada KPK menjelaskan rekening tersebut merupakan salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.

Wawan mentransfer uang dari rekening tersebut ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer Dunn.

Baca: 3 Zodiak Paling Beruntung di Bulan November 2019, Scorpio Dapat Kado Spesial & Bertabur Cinta!

Pada 24 Juni 2016, sisa uang dalam rekening tersebut hanya Rp 44,5 juta.

"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.

Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil.

Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.

Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009. 
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.

Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.

Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Baca: Niat Perluas Rumah, Petani Rusia Malah Temukan Kuburan Massal Korban Diktator Stalin

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini