News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Empat Orang Pertama yang Dicegah ke Luar Negeri Setelah UU KPK Baru Berlaku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri. Pertama, KPK melarang Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman.

Ada lagi, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang dalam perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Tiga orang itu ialah General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction Herry Jung; Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti; dan Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon Mahmud Iing Tajudin.

Pencegahan ke luar negeri tersebut adalah aksi hukum pertama yang diambil KPK setelah UU 19/2019 tentang KPK berlaku.

Larangan bepergian ke luar negeri itu mengacu pada pasal 12 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK yang dapat memerintah instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Baca: Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94 Miliar

Tindakan itu hanya bisa dilakukan di proses penyidikan. Aturan tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam UU KPK yang baru terbilang mundur bila dibandingkan dengan undang-undang lama.

Di UU sebelumnya, KPK tidak hanya berwenang memerintah imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri saat proses penyidikan, tapi juga ketika penyelidikan dan penuntutan bergulir.

”UU KPK yang sekarang yakni pelarangan ke luar negeri hanya bisa dilakukan di penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Kata Febri, pelarangan ke luar negeri itu otomatis berakhir ketika penyidikan perkara sudah naik ke tahap kedua alias penuntutan.

”Kalau sudah penuntutan pelarangan ke luar negeri sudah enggak bisa,” kata dia.

Febri mengatakan, larangan ke luar negeri tidak bertentangan dengan UU yang baru. Ia menjelaskan, khusus Wali Kota nonaktif Tasikmalaya Budi Budiman, pihaknya hanya melakukan perpanjangan masa pelarangan ke luar negeri.

Itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018 untuk Kota Tasikmalaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini