News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Hakim MK Minta Pembuktian Tudingan Soal UU KPK Hasil Revisi Cacat Formil

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams, meminta tudingan soal proses pembentukan Undang-Undang KPK hasil revisi yang dinilai catatan formil agar dibuktikan.

Hal ini disampaikan Wahiduddin pada saat mendampingi ketua panel hakim konstitusi, Anwar Usman, menyidangkan pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang KPK hasil revisi pada Rabu (30/10/2019).

"Nanti saudara uraikan karena pembentukan itu ada tahapan-tahapan, ada persiapan, perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan maupun penetapan," kata Wahiduddin kepada pemohon uji materi, seperti dilansir laman MK, Rabu (30/10/2019).

“Saudara harus jelaskan, ketika persiapan apa cacat formilnya? Termasuk juga ketika pembahasan yang ada rapat-rapatnya. Bagaimana posisi rapatnya? Di sini, saudara hanya mengutip berita koran,".

Permohonan diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra, pengacara. Permohonan teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XVII/2019.

Baca: Kisah Viral Wanita Meninggal Karena Kelelahan Resepsi, Suaminya Jadi Duda Seminggu Setelah Nikah

Gregorius menilai, pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK, sebagaimana dilansir berbagai media, telah dilakukan tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat.

Baca: Kisah Heroik Supriadi, Menolong Istri yang Dililit Ular Piton 6 Meter dan Nyaris Dimangsa

Menurut dia, masyarakat sulit mengakses risalah rapat di laman resmi DPR terkait pembahasan mengenai revisi UU KPK.

Baca: Viral, Calon Istri Cantik Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo: Mirip Artis Tamara Bleszynski?

Dengan adanya fakta tersebut, lanjutnya, jelas UU Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi adanya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas-asas wajib yang harus diterapkan oleh DPR dalam melakukan pembentukan suatu undang-undang sebagaimana digariskan dalam Pasal 118 Tata Tertib DPR.

Baca: Di-deadline 100 Hari Harus Terbit Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

“Dilanggarnya asas kedayagunaan dan kehasilgunaan dalam pembentukan UU a quo terbukti dengan banyaknya penolakan oleh masyarakat luas," kata Gregorius.

Dia menjelaskan, adanya penolakan tersebut telah menjadi bukti nyata bahwa UU a quo tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan masyarakat luas dan asas keterbukaan yang telah dilanggar tersebut telah nyata karena tidak terbukanya akses publik untuk dapat memberikan masukan dan usulan atas undang-undang tersebut

Adapun, dalam petitum-nya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum menutup persidangan, Anwar Usman menyampaikan agar pemohon menyempurnakan permohonan selambat-lambatnya diserahkan pada Selasa, 12 November pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini