News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Naik, Komisi IX DPR segera Panggil Menkes Terawan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR f-PKB Nihayatul Wafiroh menegaskan pihaknya segera memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meminta keterangan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

"Tentu (akan dipanggil). Kita kan baru pembentukan sekarang, kita berharap, Menkesnya juga masih baru, jadi dalam waktu mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita," kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan pemerintah yang resmi menaikkan iuran program BPJS Kesehatan.

Nihayatul yakin, masyarakat pasti keberatan dengan kebijakan tersebut yang berimplikasi bisa menimbulkan kegaduhan.

Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup

Baca: Aksi Supriadi Selamatkan Istri Saat Terlilit dan Akan Dimansa Ular Piton Sepanjang 6 Meter

Terlebih lagi, Nihayatul mengatakan dirinya kerap menerima keluhan masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses fasilitas, pelayanan kesehatan hingga membeli obat dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan karena ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Aturan ini berlaku pada awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam aturan itu, peserta kelas III mandiri yang awalnya membayar Rp 25.500, kini harus mlebih membayar Rp 42. 000 per bulan per peserta.

Sementara, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini