TRIBUNNEWS.COM - Mendekati pendaftaran CPNS 2019, yang akan dibuka pada 11 November 2019, Kementerian PAN RB menerbitkan Peraturan Menpan Nomor 23 Tahun 2019, pada Kamis (31/10/2019).
Peraturan tersebut menerangkan Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Telah dijelaskan dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (28/10/2019) lalu, dalam penerimaan CPNS 2019 ini akan dibuka sebanyak 152.286 formasi.
Menurut Peraturan Menpan Nomor 23 Tahun 2019, pelamar CPNS 2019 akan mengikuti serangkaian proses seleksi yang terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada proses Seleksi Administrasi, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi akan memverifikasi kelengkapan dokumen pelamar CPNS 2019.
Selanjutnya, pelamar yang lolos dalam Seleksi Admnistrasi akan mendapat kesempatan untuk mengikuti SKD.
Peraturan Menpan Nomor 23 Tahun 2019 juga menjelaskan, pelamar CPNS 2019 yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi diperkenankan untuk mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca: Ini Cara Mudah Daftar CPNS 2019 di Portal SSCASN hingga Dokumen yang Diperlukan
Sedangkan untuk SKD, materinya meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing materi TWK memiliki tujuan penilaian masing-masing.
TWK digunakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan hal-hal berikut ini:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela negara