News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Baru

Pengalaman Kapolri Baru Idham Azis, Ikut Tangkap Tommy Soeharto hingga Lumpuhkan Teroris Bom Bali

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Komjen Pol Idham Aziz usai mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis resmi menjadi Kepala Kepolisian RI (Polri) menggantikan Jenderal (Pol) Purnawirawan Tito Karnavian.

Idham merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Tito Karnavian, setelah dia dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri.

Saat Komisi III DPR berkunjung ke rumahnya dalam rangkaian fit and proper test, Idham mengaku tidak memiliki firasat dirinya akan ditunjuk menjadi Kapolri.

"Saya tidak ada firasat, sama seperti yang istri saya bilang jangankan niat, mimpi pun kami tidak (jadi Kapolri)," kata Idham, Rabu (30/10/2019).

Baca: Hari Ini DPR Sahkan Idham Aziz Jadi Kapolri Pengganti Tito

Lalu, bagaimana karir Idham selama berada di institusi kepolisian?

Idham menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sejak Januari 2019. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Sama seperti Tito, Idham dikenal berpengalaman dalam bidang anti-terorisme.

Idham juga dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse.

Idham Azis sudah seringkali bekerja sama dengan Tito Karnavian.

Salah satunya saat melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur, pada 9 November 2005.

Atas prestasi itu, Idham dan Tito mendapat penghargaan dari Kapolri Sutanto.

Selain itu, keduanya juga pernah terlibat dalam pengejaran terhadap putra bungsu presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kala itu, Idham menjadi anggota Tim Kobra yang dipimpin Tito Karnavian terkait kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000 yang ketika itu melibatkan Tommy.

Adapun Tommy divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia pun menjalani hukuman di Nusakambangan dan keluar di tahun 2006.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini