News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pelarangan Cadar, Muhammadiyah: Kebijakan Menag Tak Bertentangan Dengan Islam dan HAM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat diwawancarai Kompas TV di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya

Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.

Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.

Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.

Baca: 2.000 Personel TNI Bantu Percepatan Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Gempa Lombok dan Sulteng

Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini