TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan berbicara banyak, terkait wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai hal itu di Kemenpan RB.
"Di Kemenpan RB belum ada, tapi yang lain silakan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Baca: Sopir Taksi Online Jadi Korban Pembunuhan di Bogor, Ceceran Darahnya Sempat Dikira Genangan Air
Baca: Soal Pelarangan Cadar, Muhammadiyah: Kebijakan Menag Tak Bertentangan Dengan Islam dan HAM
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan setiap kementerian memiliki aturannya masing-masing terkait tata cara berpakaian.
Hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian RB.
"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," katanya.
Masih terkait dengan itu, Tjahjo mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya.
Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.