News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

CPNS 2019: Kemenkumham Buka 2.875 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA, Ini Daftarnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10/2018).

Persyaratan Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA

1. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama

3. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA

4. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.

5. Pelamar jabatan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

6. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat

7. Dokumen persyaratan pelamar jenis formasi umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat terdiri dari:

- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini