TRIBUNNEWS.COM- Pro dan kontra isu pelarangan penggunaan cadar oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terus bergulir.
Terlepas dari isu tersebut, sebetulnya apa hukum memakai cadar untuk kaum muslimah.
Berikut hukum memakai cadar dari 4 mazhab yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ustaz Adi Hidayat, Lc., MA.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, lebih dikenal dengan nama Abu Ḥanifah menyatakan jika hukum memakai cadar adalah sunah.
Di mazhab Hanafi memandang, wajah dan telapak tangan seorang perempuan bukanlah aurat.
Jika kalau muslimah ingin memakai cadar untuk meningkatkan keimanan, itu dipersilahkan.
Namun, hukum sunnah memakai cadar di mazhab Hanafi bisa berubah menjadi wajib dengan adanya kondisi-kondisi tertentu.
Baca: Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan
2. Mazhab Maliki
Menurut Malik ibn Anas bin Malik bin 'Amr al-Asbahi atau Malik bin Anas hukum memakai cadar sama dengan mazhab Hanafi.
Yaitu sunah jika ingin memakai, namun bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Ustadz Adi menerangkan maksud dari fitnah ini jika kalau seorang wanita memiliki kecantikan yang luar biasa.
Karena kecantikan itu menyebabkan timbulnya kekawatiran, maka hukum becadar wajib.
Termasuk bagain telapak tangan dan punggu tangan jika menimbulkan fitnah wajib ditutup.
Namun setelah muslimah berumur, menurut mazhab Maliki boleh tidak bercadar.
Baca: Jokowi Minta Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Berdampak Positif atau Negatif? Ini Kata Pakar
3. Mazhab Syafii
Menurut mazhab Syafii hukum memakai cadar untuk muslimah adalah wajib.
Setiap perempuan yang hadir didepan yang bukan mahramnya, atau orang asing yang tidak terkait hubungan kekerabatan kekeluargaan.
Maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya, termasuk mengenakan cadar.
Cadar dalam mazhab Syafii hukum paling utama adalah wajib.
Namun dalam kondisi tertentu hukum memakai cadar sunah.
Baca: Berdiri Sejak 1897, Juventus FC Rayakan Ulang Tahun Hari Ini, Simak Sejarah Singkat 'The Old Lady'
4. Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali memiliki kemiripan dengan mazhab Maliki dalam meilhat hukum memakai cadar, namun lebih ketat lagi.
Mazhab Hambali menafsirkan bagian yang biasa tampak adalah bagian yang biasa tidak menimbulkan fitnah dalam kehidupan.
Ustaz Adi memisalkan jika bagian kuku bisa menimbulkan fitnah maka, bagian kuku wajib ditutup.
Lebih jelasnya silahkan tonton video dibawah ini.
Larangan demi keamanan
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait usulan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, usulan tersebut dengan alasan untuk keamanan.
Ia kemudian memberi contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan menggunakan cadar.
Menurut Fachrul, itu seperti aturan di lingkungan instansi pemerintah yang harus menunjukkan wajahnya dengan jelas.
"Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertamu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda," jelas Fachrul Razi, seperti dilihat dalam video tayangan YouTube Kompas TV, (31/10/2019).
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, usulan tersebut masih dikaji sebelum ditetapkan melalui peraturan Menteri Agama.
Fachrul Razi menganggap penggunaan cadar tidak mempunyai dasar.
"Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur'an maupun di hadist, menurut pandangan kami," ungkap Fachrul Razi, saat ditemui di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019)
Mantan Wakil Panglima TNI mengatakan, akan mempersilakan bagi orang yang ingin menggunakan cadar.
Namun, ia menilai bahwa penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.
"Bukan berarti orang yang sudah memakai cadar, takwanya tinggi, silahkan saja," ujar Fachrul. (*)
(Tribunnews/Endra Kurniawan/Nuryanti)