News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan ini berbagai persyaratanya

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Total ada 4.598 formasi yang dibutuhkan Kemenkumham pada seleksi CPNS 2019.

Dari jumlah tersebut, ada 3.532 formasi untuk lulusan SMA se-derajat.

Berbagai jabatan diperuntukkan untuk Formasi umum dan khusus (cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat).

Jabatan penjaga tahanan atau sipir paling banyak akan diisi, yaitu 2.875 CPNS untuk ditempatkan di 33 kantor wilayah se-Indonesia.

Baca: Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Ini Daftar Jabatan dan Lokasi Penempatan, Ada Lulusan SMA

Berdasarkan Pengumuman Kemenkumham bernomor SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 yang diterima Tribunnews, berikut syarat penerimaan CPNS 2019 Kemenkumham:

PERSYARATAN CALON CPNS KEMENKUMHAM 2019 : 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini