News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen: Kasus Saya Direkayasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen menegaskan, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya sebagai tersangka merupakan hasil rekayasa.

"Saya tidak pernah bersalah sama sekali, 100 persen. Ini rekayasa. Termasuk rekan saya Habil Marati tidak bersalah 100 persen," kata Kivlan, kepada wartawan, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kivlan Zen menyerahkan uang Rp 15.000 dollar Singapura kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Uang dari Habil Marati itu diserahkan Kivlan kepada Iwan pada 9 Februari 2019. Helmi menukarkan uang itu dan menerima Rp 151,1 juta. Uang itu diserahkan kepada Kivlan.

Namun, Kivlan membantah isi dakwaan tersebut.

Dia mengaku sudah mempersiapkan bantahan itu di dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

"Katanya saya kasih uang 9 Februari untuk membeli senjata. Padahal, saya 9 Februari di luar kota. Tidak di Jakarta, sedang ada di luar kota. Tidak mungkin memberi uang. Pengakuan Iwan, uang Rp 150 juta dikasih," kata Kivlan.

Dia menjelaskan, eksepsinya memuat mengenai bantahan terkait tempat, kejadian, dan waktu kejadian bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

"Saya sampaikan dengan data, bukti, saksi. Saya siap (membuktikan,-red). Jadi semua saya membantah dakwaan. Saya tidak bersalah. Saya menyerahkan semua kepada hakim," ujarnya.

Dia menuding, Iwan sengaja untuk menjeratnya dan Habil Marati.

"Saya tidak ada kaitan sama senjata. Bisa saya buktikan senjata itu sudah dipegang lalu dia (Iwan,-red) katakan saya minta senjata sama dia. Saya tidak bersalah dan (kasus,-red) rekayasa. Kelihatan Iwan dipaksa mengaku satu perbuatan ke arah saya kejadian 21-22 Mei," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini