Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan tiga perkara gugatan perlawanan atau derden verzet atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Gugatan dilayangkan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merugikan para penggugat.
Hal ini, karena putusan itu membuat para calon anggota legislatif yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif karena mengumpulkan suara terbanyak di berbagai tingkatan mulai dari DPRD Kabupaten/Kota hingga DPR RI menjadi gagal dilantik.
Baca: Mulan Jameela Digugat, Begini Support Ahmad Dhani
Salah satu penggugat tersebut, yaitu Misriani Ilyas, seorang calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia merasa sebagai anggota legislatif terpilih yang sah dari Partai Gerindra Daerah Pemililhan Sulawesi Selatan 2 berdasarkan hasil pleno terbuka dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
"Kami mengajukan gugatan perlawanan atau derden verzet atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 520. Atas dasar putusan 520, Partai Gerindra telah bertindak sewenang-wenang memecat dan mengganti caleg terpilih Bu Misriani," kata Burhanudin, kuasa hukum Misriani, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Baca: Waketum Gerindra Sebut Prabowo Diundang dan Tak Lagi Dilarang Masuk AS, Ini Analisa Guru Besar UI
Dalam gugatannya, Misriani menggugat sembilan caleg Partai Gerindra lainnya, Dewan Pembina Partai Gerindra, dan Dewan Pembina Pusat DPP Partai Gerindra.
Seorang diantaranya, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela.
Saat ini, Mulan Jameela sudah dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Satu gugatan ada sembilan orang (tergugat,-red) termasuk Mulan. Jadi, harus digugat semua," kata dia.
Adapun, pada petitumnya, ada sejumlah permintaan yang diminta oleh Misriani.
Baca: Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Cepat Keluar Penjara, Kapan Ahmad Dhani Bebas? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Diantaranya, yaitu menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dan, menyatakan pelawan adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terpilih yang sah dari Partai Gerindra Daerah Pemililhan Sulawesi Selatan 2 (Makassar B) berdasarkan hasil pleno terbuka dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :158/PL.01.9-Kpt/73/Prov/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.
"(Misriani,-red) dipecat, padahal sudah terpilih versi KPU," tambahnya.
Baca: Lenggak-lenggok di Atas Catwalk Pakai Hiasan Bulu-bulu Manja, Aksi Mulan Jameela Disoraki Penonton
Selain Misriani, dua penggugat lainnya yang mengajukan gugatan secara terpisah, yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Fahrul Rozi.
Pada intinya, petitum gugatan sama, yaitu perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara nomor: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.