News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang dan kekayaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.

Begini kronologi sang nasabah salah transfer dari pegawai Bank BNI sebesar Rp 3,6 miliar yang divonis denda Rp 4 miliar.

Sebelumnya, pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.

Eddy Sanjaya kemudian divonis denda Rp 4 miliar setelah pegawai bank BNI tersebut salah transfer kepadanya.

Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Dilansir oleh WartaKotaLive.com, Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.

Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini