TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu soal isu wacana larangan bercadar di lingkungan instansi pemerintahan yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Ya, (saya) tidak tahu," ucap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun balik bertanya kepada awak media soal siapa yang pertama kali melontarkan isu tersebut.
Saat dijawab bahwa Menag Fachrul Razi yang melontarkan isu tersebut, Mahfuf MD pun tidak mau berkomentar lebih jauh.
"Oh tanya ke Menag. Tanya ke Menag dulu. Saya endak tahu malahan, karena itu bukan bidang saya," kata Mahfud MD.
Baca: Kapolri Baru Idham Aziz Memiliki Total Kekayaan Lebih dari Rp 5 Miliar, Ini Rinciannya
Menteri Agama Fachrul Razi membantah melontarkan wacana pelarangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
"Enggak ada, enggak ada (saya melarang), kami tidak pegang aturannya, larangannya juga tidak ada," ujar Fachrul Razi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca: Idham Azis Berkomitmen Percepat Penyelesaian Kasus Novel Baswedan Usai Dilantik Besok
Fachrul Razi malah mempersilahkan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kepercayaannya dengan menggunakan cadar ketika berada di lingkungan pemerintah.
"Jadi silahkan saja, kalau dari aspek agama. Yang berhak melarang juga kan bukan Kementerian Agama," kata Fachrul Razi.
"Jadi pakai silakan aja, saya sudah bilang tidak ada larangan dan tidak ada dasar hukumnya," sambung Fachrul.
Mantan Wakil Panglima TNI itu pun membantah dirinya telah berencana maupun merekomendasikan terkait pelarangan cadar.
"Siapa yang bilang? Saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk kaitan keamanan ya silakan aja, pasti bukan Kemenag itu yang melarang," tutur Fachrul.
Pernyataan sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.