TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan minta keterangan langsung dari Menteri Agama, Fachrul Razi soal wacana pelarangan bagi aparatur sipil negara atau ASN untuk mengenakan niqab atau cadar saat bekerja.
Tito mengatakan pada prinsipnya ASN haruslah mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah dan instansi tempat mereka bekerja termasuk tata cara memakai seragam.
“Prinsipnya memang bagi ASN, anggota Polri, dan TNI sudah diatur tata cara memakai seragam. Ingat, ASN bukan pekerja swasta, ia bekerja untuk negara yang harus taat pada UUD 45, NKRI, Pancasila, dan bhineka tunggal ika,” ungkap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Baca: PA 212: Cadar dan Celana Cingkrang Bagian dari Kebebasan Beragama
Tito menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri yang melanggar soal tata cara berpakaian akan diberi hukuman sesuai regulasi yang berlaku.
“Kan memang dari dulu kalau aturan soal tata cara berpakaian itu dilanggar ya tidak boleh, nanti ada sanksi administrasi atau teguran. Kalau misal masih dilanggar ya terpaksa akan diberikan hukuman lebih berat,” tegas Tito.
Baca: Seruan Doa Pakai Bahasa Indonesia di Masjid, Sekjen MUI: Doa Dapat Menggunakan Bahasa Apa Saja
Sebelumnya Menag Fachrul Razi mengatakan akan mengkaji wacana pelarangan cadar di instansi pemerintahan dan akan menuangkannya dalam peraturan menteri agama.