TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Bahkan Ronny juga menilai KPK sebenarnya belum memiliki bukti yang kuat untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka.
Ronny merasa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi saja.
"Proses ini terlalu terburu-buru dan prematur, karena saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka."
"Saya menduga hanya berdasarkan asumsi," kata Ronny dilansir Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut Ronny pun mengungkapkan mengapa PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka ini hanya berdasar pada asumsi semata.
Ronny menjelaskan PDIP meragukan penjelasan KPK soal kasus Hasto ini dalam konferensi pers KPK beberapa waktu lalu.
Selain itu, Ronny juga menggarisbawahi soal KPK yang mempermasalahkan perbedaan daerah asal Harun Masiku dan penempatan politisi PDIP itu dalam pencalegan.
Padahal, menurut Ronny, hal itu sangat biasa terjadi dalam praktik politik.
"Dugaan asumsi kami menguat dasarnya apa? kesimpulan seperti itu meragukan kalau mendengar paparan dalam konpers KPK kemarin."
"KPK bahkan mempersoalkan daerah asal Harun Masiku yang ditempatkan di Sumatera Selatan dalam pencalegan."
"Padahal hal itu sangat biasa dan merupakan praktik yang umum di semua partai politik saat menyusun daftar calon,” tegas Ronny
Baca juga: Hasto Ancam Bongkar Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, NasDem: Biar Hukum yang Memproses
Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Dinilai Pengamat Upaya Lemahkan PDIP Sebagai Parpol Oposisi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto merupakan upaya melemahkan PDIP sebagai parpol oposisi.
"Apakah kasus HK ini bagian dari upaya melemahkan PDIP? Khususnya sebagai partai yang saat ini memilih jalan untuk oposisi, bisa jadi," kata Ray, Minggu (29/12/2024).