TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan buruh dalam Federasi Serikat Buruh dan Konstruksi (FSBRK) Tangerang Selatan mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Diketahui, UMP naik sebesar 8,51 persen dan dinilai tak sebanding dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Rendah, sekarang kenaikan BPJS 100 persen di tahun 2020 sementara kenaikan upah cuma 8,51 persen," kata pengurus FSBRK, Nipi Sopandi saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Baca: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Resmi Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 4.267.349
Menurut Nipi, kenaikan UMP tahun depan idealnya sebesar 15 hingga 20 persen.
Jika hanya 8,51 persen, kata dia, tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar iuran BPJS yang turut naik.
"Kalau kita idealnya 15 sampai 20 persen kenaikannya. Artinya kenaikan UMP tapi ada kenaikan BPJS 100 persen samanya tidak ada kenaikan (UMP). Larinya untuk BPJS," tuturnya.
Baca: UMP 2020 disepakati Naik Sekitar Rp 136.000, Masyarakat Menanti Besaran UMK Jawa Tengah 2020
Apalagi, lanjut Nipi, sebagai buruh yang berkerja di bawah alat berat, risiko kerjanya lebih tinggi.
Kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen dinilai tidak terlalu meringankan para buruh.
"Risiko kerja kami lebih besar, pekerja membawa alat berat. Dalam pabrik juga bising. Potensi kecelakaan di jalan juga besar," ucapnya. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhkan UMP 2020, Serikat Buruh: BPJS Naik 100 Persen, Upah Hanya 8,5 Persen"