News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Kata Kompolnas Menanggapi Terpilihnya Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI terpilih periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule saat menjawab [ertanyaan sejumlah awak media disela-sela acara Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019). Mochamad Iriawan resmi menjabat sebagai ketua umum PSSI periode 2019-2023 usai meraih 82 suara dari 85 suara pada pemilihan ketua umum PSSI, wakil ketua umum PSSI danAnggota Komite Eksekutif PSSI. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mendadak menjadi sorotan usai terpilih Ketua Umum PSSI.

Mantan Kapolda Metro Jaya Jakarta itu terpilih secara aklamasi dengan hampir meraup seluruh suara pemilih.

Namun, terpilihnya Iwan Bule disebut-sebut menambah rentetan daftar panjang nama polisi aktif atau pensiunan polisi yang menjadi pemimpin lembaga atau badan independen negara.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, terpilihnya para jenderal dari institusi Polri maupun TNI untuk memimpin organisasi atau lembaga negara merupakan hal yang wajar.

Begitu juga tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Itu hal yang biasa bagi jendral TNI-Polri menjadi ketua umum organisasi. Tidak ada aturan yang melarang," kata Poengky ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019).

Baca: Sikap Kemenpora Atas Insiden dan Hasil Kongres PSSI

Baca: Iwan Bule Ketum PSSI, Pasoepati Apresiasi Vijaya Fitriyasa yang Mundur: PR Persis Solo Masih Banyak

Baca: Cucu Soemantri dan Iwan Budianto Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum PSSI 2019-2023

Dia mencontohkan penunjukkan eks Kapolri Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Penunjukkan mereka telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Beliau sebelum menjabat sudah mengundurkan diri sesuai dengan pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Dalam kasus Iwan Bule, ia menyatakan, jenderal polisi bintang tiga itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Iwan Bule diketahui tercatat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional RI.

"Kalau kaitannya dengan olahraga memang tidak perlu mundur karena tidak mengganggu tugas-tugas utamanya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mochamad Iriawan resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Sangri La, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini