News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Akhir Cerita Perjuangan Demo Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada awak media  untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019).

Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Diketahui, demo mahasiswa pada bulan September 2019 lalu mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Tujuan dari para mahasiswa untuk mendesak Jokowi mengeluarkan perppu adalah isi UU KPK hasil revisi yang diangap melemahkan KPK.

Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi terdapat dewan pengawas KPK yang menimbulkan pro dan kontra.

Dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b disebutkan satu di antara tugas dewan pengawas yang menjadi sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sidang MK soal UU KPK Hasil Revisi

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada 22 Oktober 2019, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Presiden Jokowi nantinya punya wewenang menunjuk langsung orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun Jokowi tidak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak melalui pansel," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Jokowi mengatakan ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Sinyal akan adanya Dewan Pengawas KPK sudah terang benderang.

Begini kilas balik dari akhir cerita perjuangan mahasiswa yang mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK yang dilansir melalui Kompas.com.

Demo Mahasiswa

Pengesahan UU KPK membawa gelombang penolakan besar-besaran di sejumlah wilayah.

Massa yang mayoritas merupakan mahasiswa di berbagai daerah bergerak menduduki DPRD provinsi dan kabupaten/kota wilayah masing-masing.

Di Jakarta, puncak aksi massa berlangsung di depan Gedung DPR/MPR, Senayan.

Puluhan ribu mahasiswa dan aliansi masyarakat menyatakan penolakan mereka terhadap pengesahan UU KPK.

Aksi massa pun sempat berujung ricuh. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Bahkan, beberapa mahasiswa di sejumlah daerah dilaporkan meninggal dunia akibat terkena peluru tajam.

Kerasnya desakan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi akhirnya berujung pertemuan antara sejumlah tokoh dengan Jokowi di Istana Merdeka pada 1 November 2019.

Pertemuan ini terjadi, setelah sebelumnya mahasiswa sempat menolak bertemu dengan Presiden di istana.

Awalnya, Jokowi sempat menyatakan menolak untuk menerbitkan perppu.

Bahkan penolakan itu muncul hingga dua kali.

"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, 23 September 2019.

Penolakan tersebut bertepatan dengan hari pertama demonstrasi mahasiswa.

Sedangkan penolakan kedua disampaikan Jokowi sehari kemudian, meski saat itu sudah ada korban dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Setelah itu, sikap Jokowi mulai melunak setelah bertemu dengan para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi, 26 September 2019.

Namun, Jokowi enggan memberikan kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu itu.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Jokowi akhirnya dilantik sebagai Presiden RI untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019.

Namun, hingga saat itu belum ada tanda-tanda ia akan menerbitkan Perppu.

Hingga akhirnya, Jokowi memastikan, tak akan menerbitkan perppu KPK dengan alasan masih adanya proses judicial review di MK.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini