TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal penangguhan penahanan hingga dijadikannya Gunawan ‘Sadbor’ sebagai duta anti judi online saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024).
Sebelumnya Gunawan Sadbor ditangkap Polres Sukabumi, Jawa Barat, terkait promosi judi online.
Namun, saat ini penahanan terhadap Gunawan telah ditangguhkan.
"Gunawan 'Sadbor' saat ini kita tangguhkan (penahanannya) dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online," ucap Listyo Sigit, Senin.
Menurutnya, hal ini bisa menjawab berbagai macam pertanyaan terkait adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap influencer yang terlibat judi online.
"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," terang Listyo.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi."
"Sebaliknya, mereka juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka," imbuhnya.
Selain itu, dalam kasus Gunawan, pihak kepolisian telah melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka.
"Dari Gunawan 'Sadbor' ini kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," tutur Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadbor telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Sadbor Kembali ke Rumah, Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Diminta Tidak Promosi Judi Online Lagi
Gunawan sudah tak menghuni tahanan setelah penahanannya ditangguhkan sejak Jumat (8/11/2024) malam.
Bukan hanya Gunawan, AS (39) yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan Gunawan dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.