"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya, kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya, ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali Jupri, dilansir TribunJabar.id, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai perundang-undangan.
Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujar Ali Jupri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Gunawan Sadbor Tiktoker Sukabumi Sudah Tidak di Dalam Penjara Lagi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/M Rizal)