TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).
Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang, tetapi Presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukan langsung.
"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.
Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Jangan Pilih Kader Parpol
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.
Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.