Apalagi Presiden Jokowi punya komitmen untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal itu tidak mungkin dilakukan dalam ekosistem politik dan birokrasi yang korup.
Juga komitmen untuk mobilisasi investasi untuk perkembangan ekonomi dan pengentasan pengangguran, di tengah ekonomi dunia yang tidak kondusif.
Itu juga tentu tidak bisa dilakukan di tengah ekosistem politik dan birokrasi yang korup. Karena integritas kelembagaan negara adalah faktor daya saing investasi yang penting.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegentingan sebagai prasyarat Perppu, sebagaimana diargumentasikan beberapa pakar, adalah hal yang subyektif.
Subyektivitas itu bisa bersumber dari tafsir sosiologis dan teleologis.
Kegentingan pun kata dia, tidak harus berbentuk kegentingan manifested. Tetapi juga kegentingan laten.
"Kegentingan yang tidak kelihatan, berbentuk kegentingan moral, yang mengancam eksistensi bangsa secara jangka panjang.
Maka pijakan Perppu sesunguhnya sudah kuat," tegasnya.
Untuk itu menurut dia, publik tinggal menunggu pemenuhan janji seorang presiden bernama Jokowi mengenai pemberantasan korupsi.
Jokowi : Masih Ada Proses Uji Materi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi, meski banyak tentangan dari masyarakat.
Jokowi melihat saat ini ada pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah tersebut harus dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
"Jangan ada, orang yang masih proses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain (terbitkan Perppu)," papar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10/2019).
Menurutnya, dalam bernegara maupun bermasyarakat harus saling menghargai satu dengan lainnya, dalam hal ini perlu menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira kita harus tahu sopan-santun dalam bertata negaraan," ujarnya.
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Baca tanpa iklan