News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan kebanyakan dengan direktur yang lain, itu tidak pernah berbicara soal uang," ujar Susilo.

"Kembali ke pasal 56 kalau kita mau konsisten."

"Pasal 56 harus dengan sengaja, artinya perbuatan tindak pidana itu diketahui oleh Pak Sofyan Basir, diketahui dengan cara apa dia akan melakukan, dan kapan dia harus melakukan, itu harus diketahui," tambah Susilo Ariwibowo.

Susilo Arwibowo menegaskan jika putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Tetapi kan tadi tidak terbukti semuanya. Oleh karena itu putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata kuasa hukum Sofyan Basir.

Susilo Ariwibowo menuturkan bahwa Sofyan Basir bukan pelaku dari tindak pidana suap-menyuap, tetapi dituduh sebagai pembantuan.

Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.

Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini