KPK Ajukan Banding
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.
Laode mengatakan, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.
"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
KPK, kata Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.
Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke kantor KPK.
"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.
Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Syarif, putusan bebas ini merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.
"Ya kalau enggak salah ini ditingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," ujar Syarif.
Tepuk Tangan
Pengunjung ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerja di PLN tersebut terlihat tidak kuasa membendung air matanya dan saling berpelukan satu sama lain bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.
Terdengar isak tangis baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.
Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.