News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Akhir 2 Polisi yang Tabrak Mahasiswa & Driver Ojol Pakai Rantis di Demo September Lalu

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (kiri) saat menemui Irfan Rahmatullah, driver ojek online yang jadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi di Mapolda Sulsel, Selasa (22/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Nasib dua anggota polisi yang menabrak mahasiswa dan seorang driver ojol menggunakan kendaraan taktis (Rantis) dalam kericuhan mahasiswa di Makassar September 2019.

Kedua anggota polisi bernama Broipda IA dan Bripda AA tersebut akhirnya diputus bersalah dan mendapatkan hukuman.

Dua polisi tersebut dilarang mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan dan akan menjalani penempatan khusus selama 21 hari.

Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) jenis tambora saat aksi ricuh unjuk rasa mahasiswa bulan September lalu.

Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019) lalu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (kiri) saat menemui Irfan Rahmatullah, driver ojek online yang jadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi di Mapolda Sulsel, Selasa (22/10/2019).(KOMPAS.COM/HIMAWAN) ( )

• Sempat Kelabui Polisi, Pria Ini Akui Aniaya Anak Tirinya Hingga Kejang-kejang dan Tewas!

"Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (2/11/2019).

Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu.

• 2 Mahasiswa UHO Tewas Setelah Demo di Kendari, 13 Polisi Ditahan Tak Boleh Keluar Kantor

Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Namun, Rahman mengatakan kedua polisi itu tidak langsung ditahan. 

"Dilengkapi administrasinya dulu baru dilaksanakan patsusnya," Rahman menambahkan.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini