News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Pemberantasan Korupsi

Peneliti ICW Sebut Pemerintah dan DPR Sponsori Pelemahan KPK

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut sikap Presiden Jokowi dalam upaya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecewakan masyarakat.

Ia menyebut sikap Presiden Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

"Masyarakat pasti kecewa terhadap sikap presiden yang tidak jelas terkait penyelamatan KPK," ucapnya dikutip dari tayangan Kompas Malam dari Youtube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).

Kurnia Ramadhana juga mengungkapkan sikap Presiden Jokowi yang menunggu keputusan MK terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perppu dianggapnya tidak tepat.

"Beberapa waktu lalu presiden sempat menyebut akan mempertimbangkan Perppu. Dan argumentasi dari Presiden Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil judicial review kami pandang tidak tepat," ungkapnya.

Ia mengungkapkan pada dasarnya penerbitan perpu adalah hak subjektif presiden.

"Tidak ada satu pun pasal yang menyebut penerbitan Perppu harus menunggu judicial review," tambahnya.

Pelemahan KPK Disponsori Pemerintah dan DPR

Kurnia Ramadhana menyebut adanya peran pemerintah dan DPR dalam pelemahan KPK.

"Memang saat ini terlihat pelemahan KPK selama ini memang benar disponsori pemerintah dan DPR," ucapnya.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK.

"Ada persoalan serius dalam KPK, baik persoalan formil, substansi, bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan undang-undang tersebut tidak dilibatkan," ungkapnya.

Kurnia Ramadhana menyampaikan masukan dari masyarakat tidak diindahkan oleh stake holder pembentuk undang-undang.

"Masukan-masukan masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stake holder pembentuk undang-undang," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini