News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Perjalanan Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau - 1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Sofyan Basir ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan

Tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Riau-1, Sofyan Basir, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan hal tersebut.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget

"Perkara Praperadilan terdaftar dengan No. 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dengan Pemohon Sofyan Basir dan termohon KPK. Perkara didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," kata Guntur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (10/5/2019).

Sofyan Basir Ditahan

Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya resmi menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB), Senin (28/5/2019) malam.

Penahanan ini dilakukan pasca Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu.

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Surat pencabutan praperadilan tersebut dilayangkan Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, beralasan pencabutan ini karena pihaknya ingin fokus pada persidangan pokok perkara.

"Jadi pada tanggal 22 Mei, yang diterima tanggal 24 mei, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan. Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara," ujar Soesilo di dalam persidangan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Senin 24 Juni

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

"Sidang perkara atas nama Sofyan Basir dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim, saat memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

Pada Senin ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan tersebut.

"Dakwaan disusun dakwaan alternatif," kata JPU pada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini