TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi sudah mulai menjaring nama yang akan menempati posisi sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno, ia menyebut posisi Dewan Pengawas KPK akan banyak ditempati oleh ahli hukum.
"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Namun ia menambahkan jika keputusan itu belum final, masih dalam tahap penyusunan nama-nama.
Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menampung masukan dari berbagai pihak untuk orang-orang yang akan dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," sambungnya, dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan orang-orang yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK mempunyai kredibilitas yang baik.
Jokowi mengatakan saat ini proses pemilihan Dewan Pengawas KPK masih dalam meminta masukan.
Nantinya pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni pada Desember 2019.
"Untuk pertama kalinya tidak ada panitia seleksi, tapi percayalah nantinya beliau-beliau yang terpilih mempunyai kredibilitas yang baik," ujar Jokowi, Jumat (1/11/2019), melihat tayangan YouTube Metrotvnews, Senin (4/11/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme panitia seleksi, namun panitia mempercayakan keputusan kepada Presiden Jokowi sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut diberi pengecualian kepada pemilihan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya.
Selain itu, sesuai UU No 19/2019 nantinya Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Selasa (5/11/2019), Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Jokowi perlu menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas untuk memuluskan agendanya di KPK.
Feri menuturkan, peluang Jokowi menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas KPK terbuka lebar.
Sebab, proses pemilihan Dewan Pengawas KPK pada periode terakhir Jokowi tidak melalui mekanisme panitia seleksi dan tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Ini membuktikan Jokowi akan sangat dominan meletakkan orang-orangnya yang memiliki kewenangan bisa menentukan ke arah mana KPK di masa depan," ujar Feri.
(Tribunnews.com/Nuryanti)