News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK disebut benar-benar tidak akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peran Menteri Politik Hukum dan Keamanann dijabat oleh Mahfud MD pun dipertanyakan publik.

Diketahui, sebelumnya Mahfud MD merupakan satu di antara tokoh yang sebelumnya mengusulkan penerbitan Perppu KPK.

Menanggapi itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai sebenarnya masyarakat menggantungkan penerbitan Perppu KPK setelah masuknya Mahfud MD dalam kabinet.

"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," ujar Jeirry seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Lantaran tak kunjung diterbitkan, Jeirry Sumampow menilai Mahfud MD gagal mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.

"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan."

"Tapi ternyata tidak bisa. Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," jelas Jeirry, Jumat (1/11/2019).

Ia menilai, tidak diterbitkannya Perppu KPK karena ada tekanan dari partai koalisi pendukung Jokowi.

Akibatnya, nantinya tingkat kepercayaan masyarakat pada Jokowi khususnya dalam hal pemberantasan korupsi akan menurun.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini