Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Baca tanpa iklan