TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2019 akan dibuka sebentar lagi, tepatnya pada 11 November 2019 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019, formasi seleksi CPNS 2019 dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu formasi umum dan khusus.
Formasi khusus terdiri atas cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat; dan Tenaga Pengamanan Siber atau cyber security.
Untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat serta tenaga pengamanan siber hanya diperuntukkan bagi formasi instansi pusat.
Sementara untuk formasi khusus cumlaude, diaspora, dan disabilitas berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.
Nah berikut ini TribunPalu.com telah merangkum ketentuan dan persyaratan untuk formasi khusus cumlaude, diaspora, dan disabilitas.
• Unggah Surat Palsu terkait Seleksi CPNS, Kemenpan RB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan
• BKN Beri Solusi Alternatif Untuk Calon Peserta CPNS yang Alami Masalah Data Kependudukan
Formasi Khusus Cumlaude
Formasi khusus cumlaude diperuntukkan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikan cumlaude atau dengan pujian.
Kategori ini dapat diikuti oleh calon pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri maupun Luar Negeri.