TRIBUNNEWS.COM - Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK karena ingin menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto memberikan pendapat alasan menghormati MK adalah hanyalah bahasa politis Presiden saja.
"Tidak ada larangan ketika suatu undang-undang di uji di Mahkamah Konstitusi kemudian Presiden melarang membuat perppu itu ngga ada, itu bahasa politis presiden, tentunya untuk mengatakan dia tidak mengeluarkan perppu," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (6/11/2019) melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, tidak ada mekanisme di Indonesia posisi Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari Presiden, posisinya adalah seimbang.
"Kalau Presiden menunggu putusan MK maka Presiden itu bukan menghormati, ngga ada itu istilah seperti itu dalam konstitusi, kalau dia mau keluarin perppu yaudah keluarin aja. Tidak berarti posisi MK lebih tinggi daripada presiden itu sama saja," ujarnya.
Dalam mekanisme di Indonesia, MK berada di lembaga yudikatif dan presiden di lembaga eksekutif sehingga posisinya saling mengimbangi.
Baca: Menteri Tak Lagi Bisa Seenaknya, Mahfud MD Sebut Jokowi Beri Menko Hak Batalkan Kebijakan Menteri
Menurutnya UU KPK ini sejak awal di desain sesuai keinginan Presiden dan DPR, bukan keinginan publik.
"Karena undang-undang ini sejak awal di desain untuk sesuai keinginan presiden dan DPR, bukan keinginan publik begitu," lanjut Agus.
Sedari awal Agus menerangkan jika Presiden menyetujui UU KPK tersebut.
"Malu lah Presiden tiba-tiba membuat Perppu kan, orang dia sejak awal menyetujui UU KPK kok, tiba-tiba membuat Perppu," jelas Agus.
UU KPK diusulkan Presiden dan DPR sudah disahkan di sidang paripurna.
"UU KPK diusulkan mulai dari Presiden, mulai dari DPR, kalau sama-sama setuju dalam pembahasan undang-undang, tiba-tiba Presidennya setelah disahkan di paripurna menolak UU itu dan terbitkan Perppu kan lucu," ungkap Agus.
Sehingga alasan jokowi untuk tidak menerbitkan perppu karena menghormati KPK hanyalah pernyataan politis saja.
"Kan sejak awal setuju masa dibuatkan perppu, yasudah uji aja ke MK kita tunggu kita hormati, itukan pernyataan politis yah, tidak ada mekanisme konstitusi seperti itu," ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan kepada awak media untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019).
Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat Perppu KPK.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Diketahui, demo mahasiswa pada bulan September 2019 lalu mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Baca: Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden
Tujuan dari para mahasiswa untuk mendesak Jokowi mengeluarkan perppu adalah isi UU KPK hasil revisi yang diangap melemahkan KPK.
Dalam UU KPK hasil revisi terdapat dewan pengawas KPK yang menimbulkan pro dan kontra.
Dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b disebutkan satu di antara tugas dewan pengawas yang menjadi sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.
Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.
Seperti dilansir laman MK pada 22 Oktober 2019, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.
Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan
Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca: Jokowi: Jembatan dan SD Jadi Ambruk karena Tender Dilakukan Akhir Tahun
Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.
Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
(Tribunnews.com/Inza Maliana)