Terdakwa mengakui terus terang perbuatan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya. Dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca tanpa iklan